BPJS

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan. Pada dasarnya, semua WNI wajib mengikuti program milik BPJS. Termasuk di dalamnya adalah orang asing dan pekerja yang berdomisili di Indonesia minimal 6 bulan serta membayar iuran.

  • BPJS Kesehatan

Dasar hukum penyelenggaraannya yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan keanggotaan peserta ditandai dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS), termasuk bagi mereka penerima bantuan iuran dari pemerintah (PBI).

JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Adapun manfaat yang diberikan oleh keanggotaan BPJS adalah sebagai berikut.

  • Mendapatkan penyuluhan kesehatan mengenai perilaku hidup sehat maupun pengelolaan lingkungan hidup.
  • Hak tiap anak peserta BPJS adalah mendapatkan imunisasi dasar yang meliputi BCG, DPT-HB, campak, dan polio.
  • Memperoleh layanan KB seperti kontrasepsi, konseling kandungan, hingga tubektomi dan vasektomi.
  • Pemeriksaan untuk gagal ginjal, kanker, hingga bedah jantung.
  • Skrining kesehatan menurut risiko penyakit atau dampak lanjutan.

Umumnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap. Namun, perbedaannya terletak pada kelas-kelas yang diambil masyarakat.

Peta Fasilitas Kesehatan:

  • BPJS Ketenagakerjaan

Program BPJS di bidang ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang pembayarannya ditanggung oleh pengusaha dan pekerja. Tujuan JHT yakni memberikan penghargaan ketika karyawan telah pensiun, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia. Keanggotaannya ditandai dengan Kartu Peserta Jamsostek (KPJ).

Menyediakan informasi seputar manfaat penerima upah, prosedur layanan, dokumen pendaftaran, kanal dan cara pendaftaran, perhitungan iuran, serta tanda bukti kepesertaan.

Menyediakan informasi seputar manfaat penerima bukan upah, prosedur layanan, dokumen pendaftaran, kanal dan cara pendaftaran, perhitungan iuran, serta tanda bukti kepesertaan.

Menyediakan informasi seputar manfaat jasa konstruksi, dokumen pendaftaran, kanal dan cara pendaftaran, perhitungan iuran, serta tanda bukti kepesertaan untuk jaminan kecelakaan kerja.

Menyediakan informasi seputar manfaat yang diterima oleh Pekerja Migran Indonesia, masa dan jangka waktu perlindungan, dokumen pendaftaran, kanal dan cara pendaftaran, perhitungan iuran, serta tanda bukti kepesertaan.

Buka Whatsapp
1
Butuh Bantuan?
Hallo! ada yang bisa kami bantu?